JAKARTA (voa-islam.com)--Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo mengatakan sudah sepatutnya masyarakat Indonesia bersyukur dengan adanya UU penistaan agama. Menurut Anton, keberadaan UU penistaan agama ini penting untuk meredam gejolak sosial akibat kasus penistaan agama.
"Lihat saja kasus Charlie Hebdo di Swedia. Karena Swedia tak memiliki UU penistaan agama, akhirnya lahir aksi anarkis pada kasus penistaan agama," jelas Anton saat menjadi narasumber Diskusi Dapur Dai Nusantara (Daina) bertajuk "Kembali ke UUD 1945" di kantor Partai Bulan Bintang (PBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2016) siang.
Anton kemudian mencontoh apa yang terjadi di Amerika Serikat. Kasus-kasus penistaan agama begitu marak terjadi di negeri Paman Sam tersebut. Karena tak ada UU penistaan agama, akhirnya agama sudah terkesan tidak sakral lagi.
"Pernah ada warga negara Amerika yang menghina Yesus. Karena tak ada UU penistaan agama, maka dicari-cari kesalahan lainnya. Lalu dihukum juga bukan karena penistaan agama, tetapi karena tak bayar pajak," ujar Anton.
Anton yakin UU penistaan agama di Indonesia ini akan menjadi contoh bagi negara lain yang belum memiliki UU serupa.
"UU penistaan agama Indonesia akan diakomodir oleh negara lain," kata Anton yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Pada kesempatan ini, Anton juga menyinggung kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Anton, kasus Ahok ini sangat berat dibandingkan dengan kasus penistaan agama lainnya.
"Permadi yang hanya mengatakan saya saya tak beragama langsung ditangkap dan dihukum. Semestinya Ahok yang lebih jelas penistaan agama nya harus juga ditangkap," ujar Anton. * [ Syaf/voa-islam.com]