View Full Version
Jum'at, 13 Jan 2017

Kuasa Hukum: Penyidik Tak Bisa Buktikan Pidana Habib Rizieq

 

BANDUNG (voa-islam.com)--Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk dimintai keterangan terkait laporan Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan Pancasila.

Habib Rizieq memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017).

"Pemeriksaan berjalan lancar, ada 21 pertanyaan," kata Kuasa Hukumnya, Munarman, SH saat dihubungi voa-islam.com, Kamis (12/1/2017).

Menurut Munarman, semua pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Habib Rizieq tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Dari apa yang dipertanyakan, sebenarnya tidak ada peristiwa pidana yang bisa dikenakan terhadap Habib rizieq. Karena, apa yang dijelaskan oleh Habib Rizieq adalah proses sejarah tentang lahirnya Pancasila,"ucapnya.

Panglima GNPF-MUI itu menjelaskan bahwa dalam proses perumusan Pancasila, Soekarno mengusulka n pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menggunakan istilah pancasila sebagai dasar negara. Dan dalam usulan tersebut Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan pada urutan kelima. d

"Usulan tersebut ditolak. Maka kesepakatan 22 Kuni 1945 lahir formulasi menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya disetujui sebagai hasil resmi," tuturnya.

Kemudian, lanjut mantan Ketua YLBHI itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 keputusan tersebut diubah lagi melalui cara yang kurang elegan. Lalu lahirlah Pancasila yang dikenal sekarang ini. 

"Jadi, itu konteks dan paparan lengkap yang sering dijadikan bahan dalam ceramah habib Rizieq. Kenapa Habib bisa menjelaskan tentang Pancasila dari aspek sejarah ? Karena tesis S2 beliau adalah tentag pancasila dan syariat Islam, tandas Ketua An-Nashr Insitute itu. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version