JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menduga pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (17/1/2017) tidak akan menyentuh pembahasan pokok perkara.
"Dari pengalaman sidang-sidang sebelumnya, kemungkinan Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok pada kasusnya itu," kata pria yang menjadi salah satu Pelapor Ahok itu dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Perkara pokok dimaksud, menurut Pedri, adalah dugaan pidana penodaan agama pada pidatonya di menit 24.20-24.33. Yakni pada kalimat "...Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam macam itu. ...dibodohin gitu ya ..."
Kalimat ini ada dalam video utuh berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik yang sudah jadi barang bukti di tangan majelis hakim.
"Kalimat ini jelas sudah diakui Ahok. Itu ucapan dia langsung. Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia nggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi saksi pun sudah tentu akan bersaksi seputar itu," ungkap Pedri.
Maka dari itu, lanjut Pedri, Ahok sudah tidak bisa mengelak. Lalu, menurutnya, pihak Ahok akan mencari cari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara. Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat.
"Padahal yang Terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli? Mereka juga akan berputar-putar di masalah yang tidak terkait perkara seperti soal kepemimpinan, Pilkada, program-program Gubernur, tafsir kata auliya dan lain lain. Bahkan bisa saja pertanyaan mereka menjerat saksi karena salah jawab. Lalu mereka jadikan itu opini politik di luar sidang," jelasnya.
Pedri berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus banyak berperan sebagai pengacara negara yang mesti membuktikan dakwaannya, supaya persidangan fokus dan tidak bertele-tele.
Lebih dari itu, Majelis Hakim juga harus menghentikan pertanyaan yang tidak penting. Karena sebenarnya Jaksa dan Hakimlah yang berkepentingan membuktikan perkara ini.
"Saksi hanya orang yang dimintai keterangan. Jaksa dan Hakim harus berupaya keras menjaga kualitas persidangan ini dan menjauhkannya dari tendensi politik," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]