BANDUNG (voa-islam.com) - Beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua MUI Pusata KH. Tengku Zulkarnain dihadang oleh sejumlah masyarakat adat saat turun dari pesawat terbang ketika akan menyampaikan ceramah.
Kemudian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati ke Polisi dengan dugaan melakukan pelecehan terhadap lambang negara Pancasila yang diambil dari tesis Habib Ririeq. Hal ini kemudian dinilai oleh kalangan Islam sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
...tatkala ada tindak krininalitas terhadap ulama, pemerintahlah yang harus bertindak karena mengganggu ulama berarti mengganggu Islam dan berarti pula mengganggu Indonesia
Menurut Ketua Gerakan Pagar Aqidah (GARDAH) Suryana Nurfatwa kriminalitas terhadap ulama adalah pelecehan pada Islam.
"Sementara Islam adalah agama legal di negeri ini, bahkan Indonesia tanpa Islam bukanlah Indonesia," katanya kepada voa-islam.com, Selasa (17/01).
"Maka tatkala ada tindak krininalitas terhadap ulama, pemerintahlah yang harus bertindak karena mengganggu ulama berarti mengganggu Islam dan berarti pula mengganggu Indonesia," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]