View Full Version
Selasa, 24 Jan 2017

Pengibar Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Tauhid, Nurul Fahmi Dibebaskan

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Nurul Fahmi Al Hafidz yang disangkakan telah melecehkan bendera merah putih dengan menulis kalimat tauhid di atasnya, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Selasa, 24 Januari 2017. Nurul dibebaskan setelah pihak kepolisian menerima penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Majelis Az-Zikra, Ustadz Arifin Ilham.

"Alhamdulillah, Akhi Nurul Fahmi Al-Hafizh yang ditahan oleh Polisi karena kasus bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah dibebaskan siang ini dan dijemput langsung oleh bang ustadz Arifin Ilham," ungkap siaran pers yang diterima redaksi voa-islam.com, Jakarta, Selasa (24/1/2017)


Melalui fanpage resminya, ustadz Arifin Ilham mengaku mengajukan penangguhan penahanan didasari semangat memudahkan urusan kaum Muslimin yang diajarkan oleh Islam.

"Abang pun berkenan menjadi penjamin penangguhan penahanan saudara kita yang hafal Alqur'an, pembawa bendera merah putih berlafadzkan kalimat tauhid, Nurul Fahmi 28 tahun, yang baru dua minggu diamanahi Allah bayi mungil cantik," kata ustadz Arifin.

Hingga akhirnya, upaya ustadz Arifin membuahkan hasil. Pihak kepolisian meluluskan keinginan Ustadz Arifin untuk penangguhan penahanan. Ustadz Arifin langsung menjemput Nurul Fahmi di kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, kami berpelukan erat menangis haru, dan sama-sama sujud syukur, dan juga mengucapkan terimakasih atas kebijakan dan kemurahan hati ayahanda Jendral Polisi Tito Karnavian," ucapnya.

Sekedar diketahui, Nurul Fahmi ditangkap polisi setelah ikut aksi yang digelar GNPF-MUI di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Nurul ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang ditulis bagian tengahnya dengan kalimat tauhid.

Pemuda asal Klender tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam. 

Dalam kasus ini, Nurul Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version