SOLO (voa-islam.com)--Dorongan ormas Islam kota Surakarta agar segera terbit perda miras tenyata tak diimbangi keseriusan pemerintah kota dan DPRD kota Surakarta.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surakarta belum bisa memastikan kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) minuman keras (miras). Nasib raperda miras akhirnya memggantung.
Ketua BP2D DPRD Kota Surakarta, Putut Gunawan menuturkan pembahasan raperda miras sudah berlangsung sejak periode 2009 hingga 2014 lalu. Namun, dalam pembahasan justru berujung deadlock.
Lantaran bukan merupakan raperda inisiatif, menurutnya perlu ada usulan dari pemerintah kota Surakarta. Namun sejak hasil rapat berukung deadlock belum ada lagi usulan pembahasan raperda miras.
"Sampai saat ini belum ada usulan lagi. Kami tidak bisa mengakukannya dalam bentuk perda yang berasal dari inisiatif DPRD, karena itu pernah di usulkan Pemkot. Secara politik itu tidak etis," katanya.
Pihaknya juga beralasan, materi raperda tersebut juga menemui jalan buntu lantaran bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Pasalnya raperda yang diusulkan adalah pelarangan. Jika pun disepakati oleh DPRD Surakarta raperda tersebut akan dikembalikan saat sampai di tingkat provinsi agar disesuaikan dengan aturan perundang undangan yang sudah ada.
Di sisi lain, untuk kembali melakukan pembahasan butuh anggaran, terlebih perda tersebut pernah dibahas.
Menurutnya cukup sulit untuk kembali membahas perda tersebut. Oleh karena itu sebagai jalan tengah pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan tindak lanjut dariraperda tersebut.
"Ini perlu dikomunikasikan dengan pusat, tapi kami tidak tau hasilnya nanti seperti apa, apakah bisa dilanjutkan atau tidak," katanya.
Pernyataan tersebut lantas mendapat tamparan keras dari Kalono, Pengrus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Menurutnya DPRD kota Surakarta tidak serius dalam menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
Di sejumlah daerah di Indonesia juga telah memiliki perda miras. "Dibeberapa daerah saja bisa terbit perda miras. Kenapa di Solo tidak? Apa sengaja untuk mngakomodir kepentinhanpengusaha tempat maksiat seperti sosial kitchen itu," ujarnya Ustadz Cak Rowi dari Jamaah Ansharusy Syariah mempertanyakan nurani anggota DPRD Surakarta.
Pasalnya miras sangat merajale dan meresahkan, namun DPRD masih beralasan terbentur prosedur birokrasi. Ia berharap anggota dewan lebih mengedepankan ketaatan kepada Allah dan kemaslahatan warga Solo.
"Miras sudah sangat meresahkan, kalauaih punya nurani harusnya segala macam hal yang menjadi rintangan di hadapi. Kita semua ini akan mati, apa yang mau di bawa anggota dewan selain ketaatan terhadap Allah dan memperkuangan kemaslahatan umat," ujarnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]