JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Saadi membantah berita yang beredarnya berita dan diunggah oleh situs Tribunnewss.wordpress bahwa "MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang".
"Majelis Ulama Indonesia perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai berikut Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (25/1/2017).
Menurut Zainu, berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalah pahaman dan dapat memicu konflik antar elemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum," tegasnya.
MUI juga meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]