BANDUNG (voa-islam.com) - Beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua MUI Pusata KH. Tengku Zulkarnain dihadang oleh sejumlah masyarakat adat saat turun dari pesawat terbang ketika akan menyampaikan ceramah.
Kemudian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati ke Polisi dengan dugaan melakukan pelecehan terhadap lambang negara Pancasila yang diambil dari tesis Habib Ririeq. Hal ini kemudian dinilai oleh kalangan Islam sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Mengkriminalkan ulama dengan alasan politis dan sumir atau hanya sekedar balas dendam hanya akan menyebabkan munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat
Peneliti Insist yang juga Sejarawan Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum., mengatakan bahwa kriminaliasi terhadap ulama hanya akan menyebabkan konflik.
"Mengkriminalkan ulama dengan alasan politis dan sumir atau hanya sekedar balas dendam hanya akan menyebabkan munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat," katanya kepada voa-islam.com belum lama ini.
"Bila ini terjadi, pemerintah dalam hal ini bersalah karena telah memantik munculnya konflik ini," tambah Eks Ketua Umum Pemuda Persis ini. [syahid/voa-islam.com]