JAKARTA (voa-islam.com)--Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menggelar "Pelatihan Paralegal Bagi Aktivis" pada 27-29 Januari 2017.
Pelatihan tersebut, menurut Ketua Umum GPII, Karman dilatarbelakangi maraknya aksi massa akhir-akhir ini memunculkan fenomena baru. Yang paling menonjol adalah terjadi penangkapan-penangkapan yang dilakukan aparat terhadap para demonstran tersebut.
"Sebut saja penangkapan sejumlah aktivis mahasiswa HMI pada saat aksi massa 4 November 2016 (411), Penangkapan Wartawan Panjimas, dan Penangkapan Beberapa Tokoh Nasional pada saat jelang aksi massa 2 Desember 2016(212). Tidak hanya ditangkap, tetapi kemudian juga dituding melakukan perbuatan makar," saat membuka Pelatihan "Paralegal Bagi Aktivis", di Menteng Raya 58, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.
Lanjutnya, kriminalisasi-kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan. Tidak juga kita boleh diam terkait adanya upaya kriminalisasi pada saat dan atau sebelum atau sesudah terjadi aksi memberikan pendapat dimuka umum tersebut.
"Dengan demikian, perlu adanya upaya meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya para aktivis yg seringkali menyuarakan pendapatnya di muka umum tersebut akan pengetahuan dasar tentang advokasi hukum acara pidana serta hukum-hukum yg terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum," ujar Karman.
Menurut Karman, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) adalah OKP yang concern terhadap kedua hal tersebut. Untuk itu memandang perlu sebuah pelatihan paralegal. Lebih dari itu, Paralegal sendiri adalah orang yang bukan memiliki latar belakang pendidikan hukum dan/atau masyarakat umum tetapi mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi maupun mereka alami sendiri.
"Tujuan utamanya, membekali para aktivis dan peserta demonstrasi dengan pengetahuan dasar hukum dan UU kemerdekaan berpendapat dimuka umum yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan menegakkan demokrasi," tegasnya.
Kedua, memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan upaya kriminalisasi pada saat berpendapat dimuka umum.
Ketiga, membentuk jaringan (networking) antar Paralegal dan membentuk posko-posko Bantuan Hukum, sehingga dapat menjadi ”unit reaksi cepat” atau menjadi pertolongan pertama pada kasus dan/atau kejadian yang mereka hadapi saat berpendapat dimuka umum.
"Keempat, dari hasil kegiatan ini target yang dicapai adalah terbentuknya paralegal pada setiap kalangan masyarakat yang siap melawan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pada saat berpendapat dimuka umum dengan melakukan advokasi bagi komunitasnya dan masyarakat secara keseluruhan," tandasnya.
Sementara itu, Sekjen GPII Muhamma Rojak menegaskan, Pelatihan ini diselenggarakan LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) bekerjasama dengan LBH Solidaritas Indonesia. Tepatnya, di kota Jakarta dan akan menjadi program yang berkelanjutan.
"Peserta dalam pelatihan ini terdiri dari organisasi mahasiswa, masyarakat umum, jaringan aktivis mahasiswa, aliran-aliran agama dan/atau kepercayaan, klien-klien LBH Solidaritas Indonesia, serta masyarakat umum lainnya kususnya yang menggeluti dunia pergerakan,"katanya.
Adapun, sambung Rojak, materi pelatihan Paralegal ini mencakup Keparalegalan, Sistem Hukum di Indonesia, Strategi dan taktik advokasi, mapping kasus, dan hukum acara pidana dan perdata.
"Serta tentunya simulasi penanganan kasus," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]