JAKARTA (voa-islam.com)--Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka penistaan Pancasila.
Menyikapi hal tersebut, Badan Hukum Front (BHF) FPI Jawa Barat menegaskan bahwa mereka menghargai keputusan Polda Jabar.
"Kami menghormati keputusan Polda Jabar yg mempunyai hak menetapkan sebagai Tersangka," kata Ketua BHF FPI Jawa Barat dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut BHF, delik pidana yang dituduhkan kepada Habib Rizieq bahwa Imam Besar FPI itu telah menistakan Pancasila tidak tepat. Karena, kritik terhadap Pancasila yang dimaksud kliennya adalah Pancasila versi Soekarno 1 Juni 1945 dan belum menjadi dasar negara.
"Dasar negara kita adalah Pancasila yang telah disah
kan oleh PPKI pd tgl 18 Agustus 1945, artinya Pancasila ya g disebutkan oleh klien kami baru Pancasila usulan bung Karno belum Pancasila yang menjadi dasar Negara RI," jelas Choiri
Choiri juga menegaskan bahwa apabila Polda Jabar tetap menahan Habib Rizieq tanpa dasar hukum yang kuat, BHF FPI Jabar siap bertarung di meja hijau.
"Apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengan mengkriminalisasi klienmaka dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugat Pra Peradilan," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]