JAKARTA (voa-islam.com)--Sebagai wujud keprihatinan dan rasa tanggung jawab menjaga eksistensi dan keutuhan NKRI, Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) meminta Presiden RI agar mengambil langkah- langkah strategis untuk menghentikan praktik penistaan, pendiskreditan, adu domba, fitnah, dan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama yang dilakukan oleh siapapun.
"Mengecam keras tindakan yang tidak beradab yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnana (Ahok) bersama tim kuasa hukumnya terhadap Ketua Umum MUI yang juga Rais ‘Aam PBNU, Dr. KH. Ma’ruf Amin, sekalipun yang bersangkutan telah meminta maaf, agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus serupa yang dilakukan oleh siapapun terhadap para ulama yang dapat mencederai kehormatan, martabat, dan rasa keadilan umat Islam," kata Ketua Umum MUI Jatim, KH. Abdusshomad Buchori dalam pernyataan sikapnya, Kamis (2/2/2017).
MUI Jatim juga mendesak aparat kepolisian untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif terhadap adanya indikasi tindakan penyadapan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil, profesional, dan transparan.
MUI Jatim juga mengajak seluruh komponen umat Islam untuk tetap solid menjaga ukhuwah Islamiyah dengan semangat memelihara kautuhan NKRI dan tidak terpengaruh dengan adanya upaya adu domba antar komponen umat Islam.
"Menolak keras paham-paham yang bertentangan dengan idiologi Pancasila seperti komunisme, liberalisme, dan kapitalisme untuk dikembangkan di Indonesia, karena kesemuanya dapat merusak tatanan yang sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ucapnya.
Pancasila yang terdiri atas lima sila, sambung Kiyai Abdushshomad, adalah satu kesatuan yang saling berkaitan, karena itu menolak upaya-upaya untuk mereduksi makna Pancasila termasuk melakukan penafsiran terhadap Pancasila untuk kepentingan politik praktis.
"Meminta kepada Majelis Permusyawaaratan Rakyat (MPR) untuk meninjau kembali pasal-pasal dari UUD 1945 hasil amandemen yang terindikasi bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila seperti pasal 6 dan pasal 33 ayat 4," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]