JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad Al Khaththath menegaskan bahwa Aksi 112 tetap akan digelar pada Sabtu mendatang, 11 Februari 2017. Hal ini sekaligus membantah kesimpangsiuran informasi di media sosial dan masyarakat tentang isu pembatalan aksi.
"Tidak ada pembatalan Aksi 112, karena tidak ada satu Undang-Undang (UU) pun yang dilanggar. FUI sudah menyampaikan pemberitahuan sesuai UU. Oleh karena itu, kepada seluruh umat Islam, wabil khusus Alumni 212, diminta tidak ragu2 atau khawatir untuk datang ke lokasi Aksi 112 di Jakarta," kata Ustadz Al Khaththat saat konferensi Pers di aula Menara Dewan Dakwah, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Kendati demikian, menurut Ustadz Al Khaththath, mengingat suhu politik yang meninggi dan pada hari tersebut ada 2 paslon yang mengadakan kampanye terakhir dengan jumlah massa besar. Maka, demi menjaga keselamatan peserta aksi 112 dari berbagai provokasi yang bisa menimbulkan chaos, FUI mengubah bentuk acara Aksi 112, tidak lagi long march di sepanjang Jalan MH.Thamrin, Jakarta.
"Kami setelah bermusyawarah memutuskan untuk memodifikasi aksi menjadi dzikir dan Tausiyah Nasional untuk penerapan Surat Al-Maidah 51 : wajib pilih pemimpin Muslim dan haram pilih pemimpin kafir," jelasnya.
Lebih dari itu, FUI juga menggeser pusat Aksi 112 dari Monas - HI ke Masjid Istiqlal. Menurut dia, ini merupakan inisiatif dan kearifan para ulama dan habaib serta pimpinan Ormas Islam yang tergabung di dalam FUI, untuk menjaga kemurnian dan keselamatan perjuangan umat Islam.
Adapun tujuan Aksi 112 tetap seperti semula yakni, tolak penodaan Al-Qur'an, tolak kriminalisasi ulama, tolak oenghinaan terhadap ulama, jaga Pilkada yang jujur dan adil, wajib pilih gubernur Muslim.
"Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal maka kami menyerukan kepada para peserta aksi 112 untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan lokasi Aksi di Masjid Istiqlal dan sekitarnya," pungkas Ustadz Al Khaththath. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]