JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangain nota kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka kerja sama pencegahan dan perlindungan anak terhadap paparan radikalisme yang bisa mengarah pada terorisme, dengan pendekatan pemulihan dan reedukasi pada Senin 13 Februari 2017.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, radikalisme tidak lagi menyasar kelompok dewasa. Bahkan, kata dia, telah terjadi aksi teror di level anak.
"Kasus terorisme di Medan beberapa bulan lalu, di mana pelakunya anak di bawah umur, menunjukkan betapa usia paparan terorisme semakin muda," kata Niam, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/1/2017).
Lebih lanjut Niam menjelaskan, berdasarkan data KPAI, terjadi peningkatan pelanggaran terhadap anak Tahun 2016 sebesar 3 persen dibanding tahun 2015, dari 4.309 menjadi 4.482 kasus. Dari jumlah itu, kasus bidang agama dan budaya, di mana anak korban radikalisme menjadi salah satunya, meningkat 42 persen dari 180 kasus menjadi 256 kasus.
"Artinya butuh langkah serius dalam penanganan anak yang terpapar terorisme dengan reedukasi dan pencegahan secara dini, khususnya pendekatan keagamaan," ujar ahli hukum Islam yang juga pengajar Pascasarjana UIN Jakarta ini.
Saat ini, tambah Niam, KPAI bersama BNPT sedang menangani anak yg terpapar ideologi radikal di daerah Jawa Barat, dengan pendekatan reedukasi n pendampingan. Di samping BNPT dan KPAI, pendampingan ini juga melibatkan Pemda, dinas pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Penanganan kasus hukum anak yang terpapar ideologi radikal dan terorisme, jelas Niam, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SSPA) perlu diarahkan untuk memulihkan, bukan penghukuman, dengan menjamin anak memiliki masa depan yang lebih baik.
Dengan pendekatan pemulihan, hak-hak anak akan tetap didapat, seperti hak pendidikan, hak mendapat pengetahuan sesuai dengan usianya, hak tumbuh kembang, dan lainnya.
"Pendekatan pemulihan harus dikedepankan dalam penanganan anak pelaku n terpapar terorisme, yg selama ini menggunakan pendekatan penghukuman", ujar mantan aktifis mahasiswa 98 menjelaskan.
"Kami bersama stakeholder terus berupaya cari pola yang pas untuk perlindungan dan pengawasan anak," ujar Niam.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakat sepakat dan siap mendukung pencegahan anak-anak sejak dini dari paparan terorisme.
"Kami sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan diawasi dari pengaruh terorisme. Dan faktanya, akhir-akhir ini kasus terorisme yang melibatkan anak-anak meningkat pesat," kata Suhardi
Menurut dia, BNPT akan menyediakan data-datanya dan kerja sama ini akan bergerak aktif mereduksi anak-anak yang "tercemar" terorisme agar kembali menjadi anak yang normal dan mempunyai masa depan yang baik.
Di samping langkah pengawasan, KPAI bersama BNPT juga konsen terhadap pengawasan media digital, terlebih media sosial yang seringkali menjadi media penyebaran ajaran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]