JAKARTA (voa-islam.com)--Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) telah mengajukan gugatan kepada pemerintahan Presiden Jokowi tentang pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Umum PP Parmusi, Usamah Hisyam, mengatakan, jika pemerintah tidak mencopot Ahok dari jabatannya, Parmusi menganggap pemerintah telah mencederai keadilan umat.
“Ini melanggar Undang-undang. Khususnya UU Pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 UU No. 23 tahun 2014,” tegas Usamah di PTUN, Jakarta Timur, Senin (20/2/2017).
Dia menjelaskan, di dalam pasal tersebut sudah jelas, dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Karena dengan tegas menyebutkan bahwa status terdakwa dalam mengikuti Pilkada harus diberhentikan.
Jadi dalam penyelenggaraan UU pemerintahan daerah ini, dalam pandangan Parmusi, seharusnya Presiden memegang dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
“Oleh sebab itu, menurut hemat Parmusi, permasalahan ini harus diselesaikan melalui proses peradilan,” kata Usamah.
Untuk itu, Parmusi mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan kepada Presiden dengan objek sengketa, yaitu putusan yang bersifat negatif yang merupakan wewenang tergugat.
“Presiden RI selaku badan tata usaha tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya. * [Obsessionnews/Syaf/voa-islam.com]