JAKARTA (voa-islam.com)--Angkatan Muda Muhammdiyah (AMM) menduga penolakan terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim Hukumnya terhadap Prof.Dr.Yunahar Ilyas,Lc,MA sebagai saksi ahli agama di persidangan ke-11, Selasa 21 Februari 2018 adalah upaya menutupi kekurangan advokasi hukum.
"Kami menduga manuver yang dilakukan pihak Ahok bagian dari upaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam oleh ahli terkait ilmu tafsir dan tafsir alma'idah 51 yang jadi kasus Ahok," kata Sekjen PP Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Hal ini, lanjut Pedri, dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak terdakwa selalu melontarkan pertanyaan di luar substansi permasalahan.
Terlepas dari itu, kader Angkatan Muda Muhammadiyah menegaskan bahwa pihaknya tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat itu.
"Mereka semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian semestinya materi itu yang dibantah,"jelas Pedri.
"Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver," sambungnya menutup keterangan. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]