SOLO (voa-islam.com)--Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) berudiensi dengan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ahmad Lutfi.
Audiensi dilakukan untuk membangun sinergisitas dalam rangka menangani kemaksiatan di Kota Solo, Senin (27/2/2017). Juru bica DSKS, Ustadz Abdurrahiim Ba'asyir mengatakan, audiensi dilakukan bukan lantaran adanya peningkatan kemaksiatan. Namun, lebih pada menjalin sinergisitas antara ulama, laskar Islam dan kepolisian selaku penegak hukum.
Menurutnya, amar maruf nahi munkar seharuanya menjadi bagaian dari tugas polisi. Dalam kaidah hukum yang berlaku di Indonesia tugas ini disebut sebagai penegakan hukum.
"Kalau dalam Islam disebut kemaksiatan, kalau dalam domain kepolisian disebut pekat (penyakit masyrakat). Maka sebenarnya, polisi juga memiliki kewajiban untuk beramar ma'ruf nahi munkar," ujar Ustadz Iim.
Sinergisitas antara ulama, laskar Islam dan pihak kepolisian diharapkan dapat memperkecil kemaksiatan di Kota Solo. Pasca audiensi, ulama, laskar dan kepolisian di harap dapat saling mengisi peran masing masing dalam menanggulangan kemaksiatan.
"Satu sisi kita juga tidak ingin dibenturkan dengan aparat," jelas Ustadz Iim.
Meskipun tidak ada penandatanganan kesepakatan secara tertulis, audiensi telah mengerucut pada kesepahaman bersama untuk memberantas kemaksiatan. Meskipun tidak bergerak bersama, namun kedepan pemberantasan kemaksiatan dapat berjalan seiring sejalan.
Ketua DSKS, Ustadz Muinudinillah Basri menambahkan, elemen umat Islam khususnya laskar harus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas kemaksiatan dan pekat di Kota Solo.
Menurutnya langkah ini dapat mencegah kemaksiatan tanpa melanggar undang-undang. Langkah yang diambil, misalnya dengan berkordinasi dan memberikan informasi adanya aktifitas maksiat atau pekat pada pihak kepolisian.
"Sebab tujuan utama tidak lain dalam menciptakan wilayah yang bersih dari kemaksiatan. Prinsipnya adalah kemaksiatan bisa dicegah tanpa melanggar undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ahmad Lutfi mengaku terbantu dengan informasi kegiatan pekat dari DSKS.
Pihaknya menjamin akan menindaklanjuti setiapnkeluhan dan laporan soal pekat. "Kita sudah tekankan ke semua anggota jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan," katanya.
Kapolres sependapat dengan pandangan DSKS tentang kewajiban beramar ma'ruf nahi munkar. "Secara negara yang kami lakukan adalah menegakan hukum, tapi secara hukum syar'i tidak lain yang kami lakukan juga amar ma'ruf nahi munkar," tandasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]