"Tadi saya serahkan ada tambahan bukti dalam bentuk CD, yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Al Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu," kata Habib Rizieq saat memberikan keterangan.
Ia menyampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan dengan menodai agama, menodai surat Al Maidah, dan menghina para ulama sehingga dirinya meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa.
"Karena ini sudah berulang kali, itu yang perlu saya ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti," tuturnya.
Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang menjadi terdakwa terkait dengan Pasal 156a KUHP tidak ada yang tidak ditahan.
"Bahkan, sudah jadi tersangka saja sudah ditahan, ini kok sudah terdakwa sudah 12 kali sidang belum ditahan," sindir Habib Rizieq. * [Okezone/Syaf/voa-islam.com]