View Full Version
Kamis, 02 Mar 2017

Parmusi Optimis Gugatan kepada Jokowi Terkait Penonaktifan Ahok Dikabulkan PTUN

 

JAKARTA (voa-islam.com)—Kuasa hukum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Abdurrahman, SH mengaku optimis gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita harus optimis. Ini kan kepentingan kepastian hukum dan azas bersama. Makanya kami gugat ke PTUN. Untuk menyalurkan aspirasi dan penegakan hukum secara formal,” ujar Abdurrahman saat ditemui Voa-Islam di pelataran parkir PTUN Jakarta seusai sidang perdana, Rabu (1/3/2017) siang.

Pada sidang perdana ini, jelas Abdurrahman, majelis hakim memeriksa berkas kelengkapan persidangan. “Hari ini sidang perdana, memeriksa sejumlah berkas kelengkapan. Berkas-berkas formal seperti surat kuasa dan format gugatan, identitas advokat, badan hukum Parmusi. Belum kepada pokok materi. Ini masalah administrasi saja,” jelas Koordinator LBH Parmusi ini.

Proses persidangan ini diprediksi akan memakan waktu hingga sebulan.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Kemungkinan selama tiga puluh hari terlihat hasilnya,” tandas Abdurrahman.

Seperti diketahui, Parmusi beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus terdakwa penistaan agama.

"Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU," kata Usamah Hisyam Ketua Umum Parmusi beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan sebelumnya sudah ada lima kasus pemberhentian gubernur akibat statusnya sebagai terdakwa kasus pidana. Di antaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi).

Ahok sudah didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun dan 5 tahun penjara. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok. Apalagi dia sudah memecah belah masyarakat," kata Usamah.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk pemberhentian Ahok demi kondisi pemerintahan yang kondusif. "Kalau ingin situasi kondusif ya berhentikan Ahok. Parmusi kan ingin kondisi pemerintah stabil," kata Usamah. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version