View Full Version
Jum'at, 10 Mar 2017

Penahanan Akstivis Nahi Munkar Solo, Tasnim Cari Keadilan Hingga ke MA

SOLO (voa-islam.com)--Sebelas aktivis nahi munkar dan wartawan Panjimas, Ranu Muda hingga saat ini masih menjadi tahanan Polda Jawa Tengah. Padahal surat ketetapan untuk menggelar sidang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan pemindahan penahanan ke rutan Surakarta telah diterbitkan. Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim) akhirnya mencari keadilan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota Tasnim, Ahmad Sigit mengatakan Kamis (9/3/2017) pihaknya  mendatangi Kejaksaan Agung dan Mahakamah Agung, mengadukan kejanggalan penanganan kasus Sosial Kitchen yang menyeret 11 aktivis nahi munkar dan wartawan Panjimas, Ranu Muda. Ia mengungkapkan ada perlakukan yang tidak lazim pada kepada tahanan kasus Sosial Kitchen.

Lanjutnya, dalam  silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Surakarta dan  Rutan Surakarta, pihaknya justru mendapat jawaban yang saling bertolak belakang. Kejari Surakarta tidak segera memindahkan tahanan dari Polda  Jateng  dengan alasan menunggu kesiapan rutan.

Sementara itu, Kepala Rutan Surakarta mengungkapkan jika sempat dihubungi Kajari sempat meminta rutan mengeluarkan surat bahwa rutan overload.

Permintaan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Rutan, sebab jika keluar surat pernyataan bahwa rutan Surakarta overload maka mengacaukan seluruh proses hukum pidana yang berlangsung di Solo.Ia menilai Kejari Surakarta  main mata dengan  pihak tertentu agar kasus ini berlarut larut.

“Dari penjelasan yang bertolak belakang dan permintaan Kajari Surakarta  itu, kami menduga ada sesuatu dibalik berlarut-larutnya kasus ini,” ujar Sigit, Kamis (9/3/2017).

Sigit menambahkan, sebelumnya tangal 7 Maret 2017, dari balik tahanan Polda Jateng Ketua Lasykar Umat Islam Surakarta (LUIS) Edi Lukito mengajukan peromohonan investigasi atas kejanggalan penanganan hukum yang menimpa dirinya. Edi Lukito turut terseret kasus Sosial Kitchen dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 20 Desember 2016 lalu.

“Surat dilayangkan ke Ombudsman, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung dan Dir Tahti Polda Jateng,” ujar Sigit.

Dalam suratnya, Edi menuturkan,berkas penyidikan 11 aktivis nahi mungkar dan wartawan Panjimas telah diserahkan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan tanggal 13 Februari 2017.

Pihaknya juga telah menerima surat penetapan peradilan di Pengadilan Negeri Surakarta dan perpanjangan penahanan di rutan Surakarta dari 5 Maret hingga 3 April mendatang. Namun pihhaknya tidak kunjung dipindahkan.  Edi merasa Kejaksaan Negeri Surakarta tidak melaksanakan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surakarta.

“Kami mohon investigasi dan tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut demi asas kepastian hukum dan tertib administrasi. Kami juga memohon agar berkas kami segera dilimpahkan ke PN Surakarta agar segera disidangkan,” ujar Edi dalam surat tersebut. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version