JAKARTA (voa-islam.com)--Pimpinan Pusat GP. Ansor menggelar Halaqoh Bahsul Masail di Jakarta, Sabtu-Ahad 12-13 Jumadil Akhir 1438 H./ 11-12 Maret 2017 M tentang kepemimpinan non-Muslim (Kafir).
Hasil Bahsul Masail tersebut yang membolehkan memilih pemimpin non-Muslim memicu penolakan dari warga Nahdliyin.
Diantaranya, Pondok Pesantren Al-Anwar I Karangmangu Sarang Rembang Jawa Tengah, asuhan KH. Maimoen Zubair menegaskan penolakannya atas fatwa pembolehan pemimpin kafir.
"Kami lepas diri (baro’ah) dan tidak bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusan Halaqoh Bahsul Masail tersebut yang memperbolehkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama," kata Pengurus Ponpes Al Anwar I, dengan Pembina I KH. Abdullah Ubab MZ dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Selasa (14/3/2017).
Menurut Ponpes Al Anwar, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan institusi ataupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Anwar I, melainkan dilakukan oleh oknum individu.
"Kami selamanya berpegang teguh pada dawuh Syaikhina Muhammad Najih yang mengharamkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) secara mutlak, baik kafir dzimmi, harbi terlebih yang telah melakukan penistaan Al-Qur’an, menista Allah subhaanahu wa ta’alaa dan Rasul-Nya serta menista dan merendahkan para Ulama," tandas Pengurus Ponpes Al Anwar. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]