View Full Version
Rabu, 15 Mar 2017

Dinilai Melawan Hukum pada Kasus Social Kitchen, Kejari Surakarta Dilaporkan

 

SURAKARTA (voa-islam.com)--Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Komisi Kejaksaan dan Pengawas Kejaksaan di Jakarta. Langkah tersebut diambil atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Kejari Surakarta. 

Ketua Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) Solo, Kurniawan menuturkan langka tersebut dilakukan lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tidak melaksanakan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta No 03/ Pen.Pid/ 2017/ PN.  Dalam penepan tersebut berisi perintah untuk menahan tersangka kasus Social Kitchen di rumah tahanan (rutan) Surakarta sejak 5 Maret hingga 3 April 2017 mendatang.

“Kejaksaan sudah mengeluarkan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan itu, tapi yang sampai ke rutan hanya suratnya sedang para tersangka ditahan di Polda Jateng. Ini jelas tindakan melawan hukum, maka dari itu kami laporkan,” ujar Kurniawan, Selasa (14/3/2017).

Pihaknya menerima informasi jika laporan tersebut telah ditanggapi dan akan dilakukan pengawasan untuk mengendus pejabat kejaksaan yang ‘main mata’ dalam penanganan kasus tempat maksiat Sosial Kitchen. 

“Komisi Kejaksaan dan Pengawasan Kejaksaan akan untuk turun ke Solo, untuk menyelidiki kejanggalan penanganan kasus social Kitchen ini,” katanya.

Kurniawan menduga, Kejari Surakarta sengaja tidak melaksanakan penetapan pengadilan tersebut dan meminta fatwa Mahkamahh Agung (MA) agar parsidangan kasus Social Kitchen tidak di gelar di PN Surakarta. 

Pihaknya juga mendesak kejaksaan itu menunjukan fatwa MA nor 54 yang dikabarkan turun Kamis (9/3) yang berisi pengabulan pemindahan penahanan ke Semarang.

“Mereka menunjukan foto copynya saja, dan kami tidak boleh pegang, jadi tidak tau keaslian dan isi didalamnya. Anehnya, fatwa MA itu bernomor 54, padahal fatwa MA baru sampai nomor 36,”  tandasnya.

Alqof Hudaya, anggota Tasnim menambahkan penahanan para tersangka di Polda Jateng tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan tidak dilaksanakannya penetapan PN Surakarta. 

“Ada ketidakjelasan status hukum ke 12 tersangka yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Jateng., mereka diadili di Semarang tapi yang menetapkan perpanjangan penahanan adalah Pengadilan Negeri Surakarta. Ini menjadi tanda tanya apa lagi sampai hari ini masih dititipkan di rutan Polda,” ujarnya. *[Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version