View Full Version
Rabu, 22 Mar 2017

MUI Minta Polisi Tidak Larang Tahanan Muslim Shalat Gunakan Celana Panjang atau Kain Sarung

JAKARTA (voa-islam.com)—Baru-baru ini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Kapolres Jakarta Barat karena melarang Rubby Peggy Prima menggunakan celana panjang atau kain sarung saat melaksanakan shalat. Rubby saat ini menjadi tahanan Polres Jakarta Barat karena dituduh melakukan penggeroyokan kepada salah seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rupanya, saat tim ACTA menjenguk Rubby, didapati pula sejumlah tahanan laki-laki muslim yang tidak diperkenankan menggunakan celana panjang atau kain sarung saat shalat.

Polisi beralasan, pelarangan menggunakan celana panjang atau sarung adalah sesuai prosedur untuk mengantisipasi tahanan melakukan bunuh diri. Celana panjang dan kain sarung dinilai dapat digunakan tahanan untuk bunuh diri.

Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis meminta pihak kepolisian untuk melonggarkan aturan tersebut.

“Kami berharap umat Islam yang tengah dipenjara diberi kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya untuk memakai celana panjang atau sarung yang menutup aurat,” ujar Kyai Cholil saat dihubungi Voa Islam, Selasa (21/3/2017) malam.

Menurut Kyai Cholil, semestinya pihak kepolisian mencari cara agar para tahanan shalat tetap menutup aurat tanpa harus merasa khawatir sang tahanan bunuh diri dengan menggunakan celana panjang atau kain sarung. Salah satu caranya dengan pengawasan saat tahanan melakukan shalat.

Jadi, kain sarung atau celana panjang hanya diberikan saat akan melakukan shalat. Setelah selesai shalat petugas polisi dapat mengambil kembali benda tersebut.

Menutup aurat, lanjut Kyai Cholil, adalah syarat sah seseorang saat melakukan shalat. “Shalat itu hukumnya wajib. Diantara syarat sahnya shalat selain harus mempunyai wudhu juga harus menutup aurat. Auratnya laki-laki itu minimal dari pusar sampai lutut. Tetapi demi keutamaan shalat tentu harus tahap kepantasan. Untuk itu, shalat dengan celana pendek yang tidak sampai lutut, atau di atas lutut tidak sah shalatnya,” ungkap Kyai Cholil.

Secara khusus Kyai Cholil meminta agar pihak kepolisian tidak membatasi tahanan muslim untuk melaksanakan shalat. Shalat yang sah adalah shalat yang menutup aurat.

“Justru dengan shalat dapat meminimalisir dampak stres saat di penjara dan bisa mencegah keinginan untuk bunuh diri,” tegas Kyai Cholil. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version