View Full Version
Kamis, 23 Mar 2017

Pushami: Larangan Shalat dengan Celana Panjang Sama Saja Larang Ibadah

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Pelarangan shalat mengunakan celana panjang atau sarung terhadap Rubby Peggy Prima, remaja yang dituduh mengeroyok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terus mendapat kecaman berbagai pihak.

Pasalnya, dalih Kepolisian bahwa larangan celana panjang dan sarung untuk antisipasi bunuh diri tahanan bersifat teknis.

Demikian diungkapkan, Ketua Divisi Kebijakan Publik Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (Pushami), Jaka Setiawan kepada Voa Islam , Kamis (23/3/2017).

"Kekhawatiran sarung atau celana panjang digunakan bunuh diri itu teknis saja, banyak alternatif cara untuk menghindari tahanan bunuh diri dengan itu," kata Jaka.

Lanjut Jaka, tahanan bisa dipantau penggunaan sarung atau celana panjangnya pada saat shalat. Persoalan itu tidak substansial, justru bila shalat tidak menutup aurat membuat shalat tidak sah.

"Kalau shalat tidak sah, sama saja Polisi melarang orang ibadah. Ini jelas melanggar HAM dan konstitusi," tegasnya.

Jaka mengingatkan pihak Kepolisian agar bertugas di dalam koridor hukum dan perundang-undangan serta dalam semangat menghormati Hak Azasi Manusia (HAM).

"UUD kita menegaskan bahwa negara menjamin Kebebasan Beribadah kepada warganya, ini konstitusi yang berbicara hukum sekaligus menjamin HAM sebagai titik berangkat bernegara," katanya.

Jaka juga menyoroti sikap kepolisian yang kurang cair terhadap Rubby. Dimana hal itu terlihat dari larangan bezukan pada hari pertama penangkapan dan penggundulan terhadap Rubby.

"Sikap terlampau keras terhadap Rubby dalam sangkaan pengeroyokan pendukung Ahok, akan melahirkan kesan ada intervensi politik terhadap rival kubu lawannya. Jangan sampai, kesan seperti itu yang ditangkap publik," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version