View Full Version
Jum'at, 24 Mar 2017

Soal Larangan Shalat Tahanan dengan Celana Panjang, FUI: Itu Pelanggaran Berat Tidak Bisa Ditolerir

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Kapolres Jakarta Barat ke Komnas HAM, pada Jumat (17/3/2017), karena melarang Rubby Peggy Prima menggunakan celana panjang atau kain sarung saat melaksanakan shalat. Rubby saat ini menjadi tahanan Polres Jakarta Barat karena dituduh melakukan penggeroyokan kepada salah seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ternyata, saat tim ACTA pelarangan tersebut menimpa semua tahanan laki-laki muslim. Polisi berdalih, pelarangan menggunakan celana panjang atau sarung adalah prosedur tetap untuk mengantisipasi tahanan melakukan bunuh diri.

Menanggapi hak tersebut, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad Al Khaththath menegaskan bahwa hal tersebut melanggar konstitusi yang menjamin setiap warga negara beribadah.

"Jelas itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29, dimana negara menjamin kebebasan warga negara menjalankan ibadah, jadi ini pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir," katanya kepada Voa Islam, Kamis (23/3/2017).

Menurut Ustadz Al Khaththath, negara Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menjunjung dan menghormati ibadah, bukan negara atheis. Bila shalat hanya pakai celana pendek, maka shalatnya tidak sah.

"Komandan polisi yang memerintahkan anak buahnya tersebut harus segera dicopot dari jabatannya," tegasnya.

Lebih dari itu, Ustadz Al Khaththath berpendapat bahwa semua oknum yang terlibat harus diberi sanksi indisipliner hingga pemecatan.

"Kapolri hendaknya mengecek anak buahnya, kok ada yang berperilaku seperti orang yang anti agama Islam? Polisi yang melarang tahanan shalat dengan celana panjang tidak layak berada di lingkungan Polri," ungkap dia.

Ustadz Khaththath berpendapat, masalah kekhawatiran tahanan akan bunuh diri bila disediakan celana panjang atau sarung bersifat teknis dan spekulatif serta bisa dicari solusinya. 

"Mestinya polisi menyediakan musalla dan sarung untuk dipakai tiap kali shalat.  Apakah tidak ada anggarannya? Terlalu," tandasnya.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version