SEMARANG (voa-islam.com)--Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah meluncurkan program Gerakan Wakaf Produktif Pengadaan Mushaf al-Quran Syariah. Program ini diluncurkan dalam rangka penyelamatan al-Quran. Pasalnya 75 persen percetakan al-Quran dikuasai non-muslim sehingga diragukan kehalalan bahan baku pembuatannya.
Ketua DDII Jawa Tengah Ustadz Aris Munandar Fatah mengatakan kebutuhan al-Quran belum terpenuhi. Secara nasional kebutuhan al-Quran mencapai 37 juta eksemplar per tahun. Namun baru terpenuhi sebesar 5 juta per tahun. Oleh karena itu peluang pasar untuk memenuhi kebutuhan al-Quran di Indonesia terbuka lebar.
Ironisnya, pangsa pasar percetakan dan penerbitan al-Qur’an justru dikuasai oleh non-muslim. Bahkan, omzet percetakan mushaf al-Quran sebesar 75 persen dikuasai non-muslim.
Ustadz Aris menilai ada indikasi kaidah dan adab dalam memperlakukan al-Quran diabaikan. “Misalnya al-Quran dikangkangi dalam proses pengeleman, limbah berserakan dan terinjak-injak. Bahkan kasus terompet berbahan dasar limbah al-Quran diduga lantaran diabaikannya adab dalam memperlakukan al-Quran,” katanya baru-baru ini.
Pihaknya juga meragukan kehalalan bahan baku yang digunakan oleh percetakan non-muslim dalam pengadaan al-Quran. Ia menduga ada indikasi penggunaan bahan baku yang mengandung unsur babi. Misalnya gelatin dari tulang yuang digunakan untuk meningkatkan kekakuan dan mengurangi kelembaban kertas. Selain kolagen babi yang digunakan untuk membuat lem transparan dengan tingkat pekat yang sangat kuat.
“Gerakan Wakaf Mushaf Quran Syariah ini juga dalam rangka menjaga kesucian al-Quran, yakni dalam proses pengadaannya,” ujar Ustadz Aris.
Ustadz Aris meambahkan, DDII juga telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Menteri Agama (Menang RI) dalam Milad DDII di Jakarta beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah menawarkan Standar Oprational Prosedur (SOP) pencetakan al-Quran sehingga terjaga kesuciannya.
Namun diakui Ustadz Aris belum ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama untuk mengawal pencetakan al-Quran agar kaidah sesuai syar’i. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]