BANDUNG (voa-islam.com) - Dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama, Selasa (22/3/2017), saksi ahli yang meringankan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, KH Ahmad Ishomudin menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang.
Perintis Indonesia Tanpa JIL (ITJ) yang juga penulis buku Islam Liberal 101 Akmal Sjafril memberikan tanggapan atas pernyataan KH Ahmad Ishomuddin. Menurut Akmal, orang yang mengatakan bahwa ayat tertentu dalam Al-Qur'an tidak berlaku lagi adalah tindakan yang telah menghancurkan kredibilitas seseorang yang terlanjur dianggap sebagai ulama.
"Artinya, jika dulu ia dianggap ulama, maka sekarang keulamaan itu telah lenyap," katanya kepada voa-islam.com via WhatsApp.
kita pun maklum bahwa memang kini fenomena ulama suu' seolah telah lazim saja, bahkan beredar tulisan, rekaman video dan komentar-komentar di dunia maya yang mengatakan bahwa 'ahok' terambil dari kata 'akhoka', padahal huruf ح ('haa') dan خ ('khaa') jelas beda makhrajnya
"Tapi kita pun maklum bahwa memang kini fenomena ulama suu' seolah telah lazim saja, bahkan beredar tulisan, rekaman video dan komentar-komentar di dunia maya yang mengatakan bahwa 'ahok' terambil dari kata "akhoka", padahal huruf ح ("haa'") dan خ ("khaa'") jelas beda makhrajnya," tambahnya.
Mereka inilah, lanjut Akmal yang aktif dakwah di media sosial adalah kaum intelektual yang sudah terjual aqidahnya dengan harga murah.
"Mereka memanfaatkan kebodohan umat dan kehadirannya adalah untuk melestarikan kebodohan itu," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]