View Full Version
Sabtu, 01 Apr 2017

TPM Jelaskan Soal Penangkapan Sekjen FUI

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menjelaskan soal Aksi 313 dan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Al Khaththath sehari jelang Aksi tersebut.

Michdan menegaskan bahwa Aksi 313 merupakan respon umat Islam di Indonesia yang datang ke Jakarta terhadap pelaksanaan hukum yang tidak pada tempatnya atau adil. 

"Seharusnya ini menjadi hal yang positif sebagai masukan terhadap negara atas kritik dari masyarakatnya supaya pelaksanaan hukum di Indonesia semakin lebih baik," kata Michdan saat di wawancara saluran radio swasta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Michdan, Hukum seharusnya ditegakkan kepada siapapun yang melanggar hukum sebagai pembangunan bangsa. 
Ia menilai apa yang dilakukan kepolisian merupakan salah satu bentuk ketakutan atau kecemasan. 

"Seharusnya dengan aksi ini dapat menjadi koreksi sebagaimana memperlakukan masyarakatnya dengan adil, bukan justru menimbulkan permasalahan baru seperti ini," ujarnya.

Lanjutnya, Aksi 313 adalah ekspresi kemarahan ummat Islam yang merasa bahwa pelaksanaan hukum berat sebelah terhadap Penista Agama, mengingat penerapannya tidak sama dengan kasus-kasus penista Agama sebelumnya. 

"Pada faktanya, seharusnya kasus Penistaan Agama ini mendapat hukuman yang berat, bukan justru dikesampingkan. Sehingga menimbulkan reaksi dari Ummat Muslim. Masyarakat hanya ingin menginginkan keadilan yang sebenarnya," ucap Michdan

Menanggapi penangkapan KH. M. Al Khaththath, TPM mengaku sudah melakukan koordinasi kepada Tim Pengacara GNPF dengan tujuan untuk melakukan pendampingan dan pembelaan serta beberapa Tim Pengacara lainnya yang memiliki kepentingan sama sebagai ummat Islam. 

" Agenda kami di Mako Brimob nanti adalah menanyakan alasan penangkapannya apa dan kami akan terus melakukan pendampingan sampai menemukan titik temu," pungkas Michdan. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version