JAKARTA (voa-islam.com)--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI mensosialisasikan lembaga baru kepada perusahaan-perusahaan, Selasa (11/4/2017) di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat. Lembaga baru tersebut adalah Lembaga Profesi Sertifikasi (LSP).
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa LSP ini memiliki tugas melakukan sertifikasi kepada penyelia halal di setiap perusahaan. Dalam UU Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal.
"Penyelia halal ini harus ada di setiap perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal. Nah LSP LPPOM MUI ini bertugas melakukan sertifikasi penyelia halal," ujar Lukmanul Hakim.
Sementara, Kepala LSP LPPOM MUI Nurwahid menerangkan bahwa untuk menjamin kompetensi dari penyelia halal maka diperlukan adanya proses uji kompetensi yang objektif dan independen.
"LSP LPPOM MUI telah terakreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian ini menjadi bukti jika LSP LPPOM MUI mampu melakukan uji kompetensi kepada penyelia halal," ungkap Nurwahid.
Nantinya, jika penyelia halal lulus ujian kompetensi di LSP LPPOM MUI maka ia akan mendapat sertifikat. Saat ini baru tiga penyelia halal yang mengantongi sertifikat dari LSP LPPOM MUI.
Penyelia halal ini, jelas Nurwahid, memiliki beberapa tugas dan wewenang. Seperti mengawasi proses produksi halal di perusahaan, mendampingi auditor saat proses sertifikasi halal.
"Syarat penyelia halal harus beragama Islam serta memiliki wawasan luas tentang syariat kehalalan," jelas Nurwahid. * [Syaf/voa-islam.com]