JAKARTA (voa-islam.com)--Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim membantah jika sertifikasi halal diambil alih oleh pemerintah.
Terbitnya UU Jaminan Produk Halal (JPH) ini menurut Lukmanul membuat beberapa pihak salah persepsi terkait kewenangan pemerintah dalam urusan sertifikasi halal.
"Beberapa pihak beranggapan bahwa sertifikasi halal diambil alih oleh pemerintah. Saya kembali katakan bahwa itu tidak benar. Yang ada justru penguatan," jelas Lukmanul Hakim saat memberi sambutan pada acara sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Lukmanul menjelaskan, dalam UU JPH memang dijelaskan soal keterlibatan pemerintah. "Proses pendaftaran sertifikasi halal harus ke pemerintah. Pengeluaran sertifikat halal wewenang pemerintah. Serta pembayaran Sertifikasi halal juga ke pemerintah," jelas Lukmanul.
Tetapi, lanjut Lukmanul, proses sertifikasi tetap dilakukan MUI. "Sertifikasi dan keputusan fatwa halal tetap MUI," tegas Lukmanul.
Selanjutnya, tugas pemerintah adalah sosialisasi pentingnya produk halal, edukasi serta penegakan hukum.
"Kedepan sertifikasi halal bersifat mandatori (wajib). Jadi jika ada produsen yang tak memiliki sertifikat halal maka akan ditindak. Ini tugas pemerintah untuk menindak. Selama ini MUI tak memiliki wewenang menindak," ungkap Lukmanul.
Kemudian, sesuai amanat UU JPH maka akan dibentuk badan khusus untuk mengurusi sertifikasi halal secara nasional. * [Syaf/voa-islam.com]