JAKARTA (voa-islam.com)--Presidium Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB), Ustadz Bernard Abdul Jabbar mengadukan kriminalisasi terhadap tiga aktivis Islam Bekasi oleh Gereja Katolik Santa Clara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ustadz Bernard mengadukan hal tersebut, pada kesempatan audiensi tokoh Islam dengan Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Romo Raden Syafei perihal upaya pembebasan Ketua FUI Ust Muhammad Al Khathtath dari tahanan dan tuduhan makar.
"Kita minta DPR melakukan penegakan keadilan. Di Bekasi, tiga aktivis ditahan karena memprotes pembangunan Gereja Santa Clara yang sudah jelas-jelas melanggar aturan," katanya di gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Ustadz Bernard berharap, DPR tidak hanya mengadvokasi sejumlah tokoh dan ulama dari kriminalisasi di Jakarta. Tapi, juga mengadvokasi sejumlah aktivis di daerah.
"Mudah-mudahan ini juga di sampaikan, bukan hanya di Jakarta dan Bekasi. Akan tetapi juga di Solo dan daerah-daerah lain," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ustadz Bernard juga menceritakan upaya ormas Islam Bekasi mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga aktivis Islam Bekasi. Dimana, upaya tersebut tidak berhasil.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan berulang-ulang tetap tidak dikasih. Kami berusaha menemui tapi tidak pernah dilayani," ungkapnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]