JAKARTA (voa-islam.com)--Tim Penbela Muslim (TPM) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada Kamis, 20 April 2017, untuk mengadukan sejumlah diskriminasi penegakan hukum.
Demikian diungkapkan Koprdinator TPM, Achmad Michdan kepada Voa Islam baru-baru ini.
"Kita menyampaikan sejumlah persoalan diskriminasi penegakan hukum dan kriminalisasi ulama ke Kompolnas. Sama seperti yang kita sampaikan di DPR," katanya.
Michdan menjelaskan poin penting yang disampaikan kepada Kompolnas adalah fenomena diskriminasi hukum terang-terangan di ruang publik antara penyikapan penista agama dan para ulama.
"Penista agama sudah jelas didakwa, tapi tidak ditahan. Tapi, ustadz al Khaththath masih dugaan saat ini malah ditahan," ungkapnya.
Michdan juga meminta Kompolnas dapat membuat lembaga pemantauan kinerja penegak hukum. Agar tindak diskriminasi tidak lagi terjadi. "Kita minta Kompolnas membentuk lembaga pengawas," cetusnya.
Menurut Michdan, pertemuan TPM dan Kompolnas berlangsung baik. Pihak Kompolnas sangat responsif atas aduan TPM. "Kompolnas bahkan langsung memerintahkan sekretariat membuat surat laporan untuk disampaikan kepada Presiden," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]