View Full Version
Rabu, 26 Apr 2017

Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah secara resmi Melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)  Ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penuntutan persidangan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Satgas Advokasi menilai JPU tidak independen dalam menggelar penuntutan terhadap Ahok.

"Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independent demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani," kata Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Gufroni dalam keterangannya kepada Voa Islam, Rabu (26/4/2017).

Menurut Gufroni, hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan memperhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis). 

"Alhasil, JPU di Persidangan Penistaan Agama hanya menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," katanya.

Atas Dasar itu, lanjut Gufroni, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis.

Padahal, ujarnya, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU semuanya memberatkan terdakwa, tetapi justru sebaliknya JPU melemahkan tuntutannya sendiri.

"Bahwa secara yuridis, dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa Ahok sedari awal terkesan ada KERAGUAN dengan menggunakan Pasal Alternatif Pasal 156A dan Pasal 156 KUHP," ungkap Gufroni.

Saat melaporkan JPU kasus Ahok, Satgas Advokasi diterima oleh sejumlah Komisioner Komjak diantaranya adalah Erna Ratnaningsih (Wakil Ketua), Ferdinand T Andi Lolo (anggota), Pultoni (anggota), Indro Sugiarto (anggota).

Menanggapi pengaduan PP Pemuda Muhammadiyah Komisi Kejaksaan mengaku akan meregistrasi Laporan tersebut.

Komjak juga akan melakukan Pleno sesegera mungkin, yang dihadiri sekurangnya 5 komisioner. 

"Hasil rapat pleno akan menentukan langkah apa yang akan diambil Komjak," ungkap Sekjen PP Muhammdiyah, Pedri Kasman mengungkapkan pernyataan Komjak.

Bila ada informasi atau bukti temuan lanjutan dari pelapor Komjak mempersilakan disusulkan.

Kemudian, rekomendasi Satgas PP Pemuda Muhammadiyah yang mungkin bisa ditindaklanjuti oleh Komjak adalah

Pertama, pemanggilan terlapor, untuk klarifikasi.
Kedua, Komjak dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR.

"Ketiga, Komjak dapat memberikan rekomendasi ke Kejaksaan Agung," tandas Pedri. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version