View Full Version
Jum'at, 28 Apr 2017

Soal Hak Angket E-KTP, Pemuda Muhammadiyah: Kita Sedang Hadapi Firaun

JAKARTA (voa-islam.com)--"Hak angket yang diinisiasi beberapa anggota DPR RI menunjukkan, bahwa agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, saya ibaratkan bak perjuangan Musa melawan Firaun."

Demikian diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya kepada Voa Islam, Jumat (28/4/2017).

"Hanya kepercayaan kepada yang 'Maha Kuasa' yang bisa membuat KPK percaya terus bisa dan berani melawan praktik korupsi yang sistematis, terstruktur dan massif tersebut," katanya.

Lanjut Dahnil, korupsi yang digawangi oleh para bandit-bandit politik bak Firaun merasa sangat berkuasa dan bisa melakukan apapun tanpa peduli dengan hukum yang berlaku, dan tidak peduli dengan adanya Yang Maha Berkuasa dan mengawasi yakni Tuhan yang maha esa, Allah SWT. 

"Jadi, Hak angket DPR yang diinisiasi oleh beberapa pihak ini bagi saya adalah praktik politisasi dan tekanan DPR khususnya mereka yang menandatangani angket. Karena, tidak semua mendukung Hak angket tersebut terhadap KPK terkait dengan kasus E-KTP yang melibatkan banyak politisi Senayan itu, bahkan diduga melibatkan Ketua DPR RI Setyanovanto," jelasnya. 

Menurut Dahnil, kondisi KPK saat ini sangat suram, diserang dan dirusak dari dalam dan luar. Salah satunya melalui hak Angket ini, bila politisi DPR itu peduli dengan agenda perlawanan korupsi dan ingin memperbaiki dan mendukung KPK, kata Dahnil, kenapa mereka tidak buat Hak Angket terhadap Polisi atau aparat keamanan lainnya, terkait dengan penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang sampai dengan detik ini tidak berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Artinya ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus Penyerangan terhadap novel tersebut, tapi kan mereka tidak lakukan bahkan cenderung tidak peduli. Maka saatnya, publik bergandeng tangan melawan menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diketahui, anggota DPR dari Komisi III mengajukan hak angket terhadap KPK untuk mendesak membuka rekaman BAP Miryam Haryani. 

Rapat paripurna hari ini, Jumat (28/4/2017), sejatinya adalah untuk pembacaan pidato penutupan masa sidang IV tahun 2016-2017. Agendanya lalu ditambah dengan pembahasan hak angket tersebut.

Hak Angket jadi kontroversi oleh banyak pihak, karena dianggap terkesan akan mengganggu kinerja KPK. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version