View Full Version
Sabtu, 29 Apr 2017

Komnas HAM Segera Bentuk Tim Investigasi Kasus Kriminalisasi dan Teror kepada Ulama

JAKARTA (voa-islam.com)--Komnas HAM setuju pembentukan tim investigasi terkait kasus kriminalisasi serta terorisasi terhadap ulama dan aktivis yang aktif menyuarakan keadilan hukum terkait kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Hal tersebut disampai saat pertemuan dengan sejumlah tokoh dari Presidium Alumni 212 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).  

KomisionerKomnas HAM  Natalius Pigai mengatakan, penyampaian pendapat dan berserikat untuk menyatakan aspirasi itu dilindungi undang-undang.

"Karenanya, berdasarkan undang-undang tersebut, negara harus membuka akses seluas-luasnya untuk menerima aspirasi dalam penyampaian pendapat tersebut," ujarnya.

Ia menyebutkan sejumlah kasus diantaranya, kasus kriminalisasi ulama seperti tokoh GNPF MUI Habib Rizieq, KH Bachtiar Nasir, Munarman juga KH Muhammad al Khaththath yang ditangkap. Adanya teror seperti penembakan ke rumah Habib Rizieq oleh sniper juga peledakan mobil di pengajian. Termasuk kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang disiram air keras, juga para buruh yang dikriminalisasi dipersulit memperjuangkan haknya.

Oleh karena itu, terkait adanya kriminalisasi dan terorisasi tersebut, menurut Pigai, tidak boleh dibiarkan. "Komnas HAM akan menyampaikan kepada tim komisioner untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut kriminalisasi terorisasi tersebut," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Natalius Pigai didampingi komisioner lainnya yaitu Prof. Dr.Hafid Abbas beserta dua orang staffnya. Sementara dari Presidium Alumni 212 diwakili oleh Prof Dr Amien Rais, Dr Eggi Sudjana SH, Ahmad Michdan, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Ustaz Hasri Harahap, Faizal Assegaf dan lainnya. * [SF/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version