JAKARTA (voa-islam.com)--Eksponen warga Muhammadiyah kawal Al Maidah yang tergabung dalam Komando 1912 mengapresiasi baik atas vonis majelis hakim terhadap penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Meskipun tidak divonis Maksimal 5 tahun karena beberapa pertimbangan hukum oleh Hakim, keputusan hari ini sudah menggambarkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini," kata Koordinator Komando 1912, Mashuri Masyhuda kepada Voa Islam, Selasa (19/5/2017).
Rasa keadilan yang disuarakan jutaan ummat islam, lanjut Masyhuri, akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara Sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Al-Quran dan Ulama.
"Marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan khususnya eksponen warga Muhammadiyah hari ini telah terjaga dihadapan persidangan, bukti nyata bahwa kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan politis Pilkada yang selama ini dituduhkan," jelas Masyhuri.
Masyhuri berharap keputusan hari ini menjadi pelajaran untuk seluruh anak Bangsa, agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama, siapapun dan agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan yang berbhineka Tunggal Ika.
"Terima kasih atas segala perjuangan jutaan ummat islam yang telah bergerak dan berdoa tanpa lelah, berjuang mengeluarkan segala tenaga dan materinya demi tegaknya keadilan dibumi pertiwi, Allah sekali lagi telah menolong kita dalam kasus ini," ucapnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]