View Full Version
Kamis, 11 May 2017

Soal Pembubaran HTI, Persis: Umat Islam Perlu Tingkatkan Kewaspadaan

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Dr Jeje Zaenudin mengatakan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus disikapi seluruh elemen umat Islam dengan hati hati dan penuh kewaspadaan.

"Kenapa demikian? Sebab selain banyak kejanggalan dalam prosedurnya juga membuka berbagai spekulasi dampak yang akan ditimbulkannya," katanya dalam keteranganya kepada Voa Islam, Selasa (9/5/2017).

Kejanggalan dari aspek prosedur hukum pemerintah melabrak undang undang yang dibuatnya sendiri bersama DPR,  yaitu UU No. 17  Tahun 2013 tentang Ormas. Dimana ormas berbadan hukum dibubarkan melalui putusan pengadilan.

"Alasan pembubaran juga sepihak tanpa ada klarifikasi, dialog,  maupun surat teguran sebagai peringatan awal," ucap Ustadz Jeje.

Sebab, lanjutnya, jika alasannya bertentangan dengan falsafah dan dasar negara, harus dibuktikan dahulu hal itu fakta atau sekedar persepsi dan interpretasi.

Walau HTI sering mengangkat isu kembali ke sistem khilafah Islamiah,  pada kenyataanya HTI taat hukum nasional,  tidak pernah memberontak, menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi yang menunjukan pengakuan pada sistem demokrasi yang mereka kecam sendiri,  bahkan mereka jadi ormas yang berbadan hukum.

"Kejanggalan juga semakin kuat ketika pemerintah mendasarkan pembubaran HTI karena sering berbenturan dengan ormas lain di masyarakat. Pada kenyataanya hanya belakangan ini saja kegiatan HTI dihalang halangi dan dibubarkan oleh satu ormas tertentu yang memusuhinya," ungkap Ustadz Jeje.

Dengan ormas lain, semisal Muhammadiyah,  Persis,  Al Irsyad,  PUI, dan lain-lain. HTI tetap rukun, meski ada perbedaan pandangan tentang beberapa aspek ajaran Islam,  terutama konsep khilafah.

Ustad Jeje mempertanyakan, apakah pemerintah akan menjadikan pandangan ormas tertentu yang pro kepada kekuasaannya sebagai hakim yang menentukan mana kelompok ormas yang harus diakui dan mana yang harus dibubarkan, mana yang dinilai sesuai dasar negara dan mana yg divonis mengancam negara? Tentu, katanya lagi, cara seperti itu sangat naif dan destruktif.

"Sementara di sisi lain,  pemerintah begitu berat untuk mengabulkan desakan ormas-ormas Islam agar membubarkan ormas ataupun yayasan yang jelas-jelas berindikasi penyelewengan seperti Ahmadiyah,  ataupun organisasi yang berideologi kiri dan anarkis," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version