View Full Version
Jum'at, 12 May 2017

Untuk Pertama Kalinya Aceh Hukum Cambuk Pasangan Gay

BANDA ACEH (voa-islam.com) - Pengadilan Syariah di Propinsi Nangro Aceh Darussalam menyatakan, dua pria yang belum lama ini dituduh tertangkap melakukan hubungan sesama jenis harus menerima hukuman cambuk dengan rotan sebayak 80 kali.

Jaksa penuntut utama, Gulmaini, mengatakan, Rabu lalu, kedua pria itu masing-masing berusia 20 dan 23 tahun, telah mengaku menjalin hubungan sejenis. Pengakuan itu didukung oleh rekaman video dan bukti-bukti lain yang ditemukan di kamar yang mereka sewa untuk melakukan hubungan intim.

Dikutip dari VOA, pasangan itu ditangkap bulan Maret lalu setelah polisi Syariah di Banda Aceh mencurigai mereka sebagai homoseks dan merencanakan untuk menangkap mereka saat melakukan hubungan intim.

Jika dinyatakan bersalah, kedua pria itu merupakan orang pertama yang dihukum cambuk karena melakukan hubungan sesama jenis di Aceh. Aceh adalah satu-satunya propinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah. Hukum itu telah diberlakukan sejak dua tahun lalu.[fq]


latestnews

View Full Version