View Full Version
Jum'at, 12 May 2017

Pulang Kampung Istri Sedang Haid, Apa yang Bisa Dilakukan Suami?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang laki-laki bekerja luar kota. Pulang kampung sebulan sekali. Saat tiba di rumah, istrinya sedang haid. Dia terhalang menggauli istrinya. Dia bertanya, apa solusi supaya tetap mendapatkan kenikmatan dari istrinya?

Menggauli istri (berjima’) saat haid disepakati haram; dalam kondisi apapun. Al-Qur'an sangat tegas dan jelas mengharamkannya.

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

 “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Saat turun ayat ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu selain jima’.” (Muttafaq ‘Alaih dari hadits Anas)

‘Aisyah pernah menyampaikan, “Adalah salah seorang kami (para istri Nabi) apabila dia haid sementara Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkeinginan bercumbu dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk menutupi tempat keluarnya haid dengan kain, kemudian baru beliau bercumbu dengannya.” ‘Aisyah berkata, “Siapa di antara kalian yang lebih bisa menahan gairahnya daripada Nabi.” (Fath al-Baari: I/403)

Dalil-dalil ini menegaskan haramnya menggauli istri dengan jima’.  

[Baca: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid]

Adapun ‘menggauli’ istri tanpa jima’ (bercumbu dengannya) dengan menikmati yang di atas pusar dan di bawah paha, dibolehkan. Kebolehannya menjadi kesepakatan ulama. Atau bersenang-senang dengan istri yang sedang haid di atas kain atau sarung atau semisalnya yang menutupi jalan keluarnya haid juga dibolehkan.

Saat istri haid bukan berarti suami harus ‘nelangsa’ sepanjang masa haid istrinya. Ia masih bisa menyentuh istrinya dan bermanja-manja dengannya. Hanya satu yang dilarang; yaitu melakukan Jima’. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version