View Full Version
Sabtu, 13 May 2017

Majelis Mujahidin Ajak Dialog Terbuka Menag Soal Kriteria Ormas Radikal

 

YOGYAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Mujahidin mengajak Menteri Agama RI (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin untuk berdialog membahas kriteria Ormas Radikal.

Ajakan tersebut, diungkap Majelis Mujahidin dalam sebuah surat terbuka untuk merespon pernyataan Menag yang dinilai multi tafsir dan berbahaya saat menyambut Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII 2017 di Universitas Islam Negeri Ar Raniri Aceh, 26 April 2017.

Di hadapan civitas akademika dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Menag berbicara tentang organisasi Islam radikal. Bahwa organisasi tersebut berpaham ekstrim yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moderasi Islam serta Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Pernyataan ini terasa sangat tendensius, absurd dan bias. Sebab pernyataan yang bersifat tuduhan seperti itu bisa menimbulkan salah tafsir sesuai persepsi masing-masing," kata Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S. Awwas di Yogyakarta, Jumat (12/5/2017).

Misalnya, lanjut Irfan, Mendagri dan Menkopolhukam menggunakan tafsir yang salah terkait ormas radikal atau ekstrim sebagai alasan membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Masyarakat berhak mengetahui, bagaimana persepsi dan kriteria pemerintah tentang istilah ormas radikal sehingga tidak memberikan labelisasi anti Pancasila, UUD ’45, kebhinekaan secara sewenang-wenang.

"Apalagi Presiden Jokowi juga pernah menyatakan perlunya memisahkan politik dan agama. Hal ini mengesankan adanya upaya penguasa untuk mensterilkan negara dari agama, atau memosisikan agama dan umat beragama seakan-akan musuh Pancasila," ujar Irfan.

Padahal, imbuh Irfan, para ulama yang notabene pejuang dan penjaga martabat kedaulatan negara tidak pernah memisahkan negara dan agama. Dalam Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945 dan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 21 Desember 1983, menyatakan bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

"Pernyataan Menag RI nyaris sejiwa dengan pernyataan Partai Komunis Indonesia (PKI) antara tahun 1959 - 1965 dalam upaya menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia," tegasnya.

Kala itu, terang Irfan, PKI dengan keras menuntut presiden Soekarno supaya membubarkan Gerakan Pemuda Islam Indonesi (GPII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII). Namun tuntutan PKI ini gagal karena adanya penolakan dari pihak TNI AD yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Ahmad Yani. Akan tetapi kementerian agama yang dipimpin KH. Saifuddin Zuhri, justru mendukung tuntutan PKI membubarkan ormas Islam.

"Maka untuk menghindari fitnah, bahwa Menag RI Lukman Hakim Saifuddin bukan bagian dari gerakan pro PKI dan kaum Islamophobia, maka sangat penting bila Menteri Agama RI bersedia menjelaskan pernyataannya tersebut,"ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Irfan, Majelis Mujahidin mengajak Menteri Agama untuk melakukan dialog publik secara nasional agar jelas apa yang dimaksud dengan ormas radikal dan sekaligus menghindari korban-korban fitnah yang menimpa ormas Islam akibat pernyataan bersayap tersebut.

Selain itu, katanya lagi, agar pernyataan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengadu domba sesama ormas.

"Demikianlah, seruan kami kepada Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin, semoga seruan ini tidak dianggap sebagai upaya perlawanan," tandasnya.

Surat tersebut juga ditenbuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, MPR/DPR RI, dan Media massa. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version