View Full Version
Selasa, 16 May 2017

Rujuk Fatwa Haram, Unismuh Makassar Resmi Bebas Rokok

 

MAKASSAR (voa-islam.com)--Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan meluncurkan kawasan bebas rokok, Sabtu (13/5/2017).

Peluncuran kawasan bebas rokok di kampus Unismuh ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas kawasan bebas rokok pada kain putih berukuran panjang 20 meter dan tinggi 2,4 meter.

Acara tersebut dihadiri langsung Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Anwar Abbas, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Prof Ambo Asse, dan Rektor Unismuh Dr Abdul Rahman Rahim, para Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Sulsel, para Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Sulsel, serta ratusan dosen dan mahasiswa Unismuh Makassar dan sejumlah undangan lainnya.

“Dengan peresmian Unismuh Makassar Kawasan Bebas Rokok, maka mari kita bismillah untuk sama-sama berhenti merokok,” kata Rahman Rahim.

Menurut dia, para perokok sesungguhnya telah melakukan perbuatan zalim apabila ia merokok di tengah orang lain yang tidak merokok.

Hal yang sama juga dikemukakan Ambo Asse. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel mengatakan, banyak ayat dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan merokok, terutama dari segi kesehatan dan perbuatan menganiaya orang lain, karena para perokok bukan hanya merusak kesehatan dirinya, melainkan juga menganiaya orang lain.

“Orang yang merokok itu sesungguhnya melakukan penganiayaan, karena dia membunuh orang lain. Dengan diresmikannya Unismuh Makassar sebagai Kampus Bebas Rokok, berarti para pimpinan, pengelola, dan seluruh civitas akademika Unismuh Makassar sudah mengamalkan ayat-ayat dalam Al-Qur’an,” tutur Ambo Asse.

Tentang pengertian Kawasan Bebas Rokok, dia mengaku sempat bertanya kepada HM Syaiful Saleh, seusai shalat subuh berjamaah di Masjid Subulussalam Kampus Unismuh Makassar dan sebelum dimulainya acara Launching Kawasan Bebas Rokok.

“Tadi saya sempat bertanya kepada Pak Syaiful (Syaiful Saleh). Kenapa disebut Kawasan Bebas Rokok, kenapa bukan Kawasan Bebas Asap Rokok. Pak Syaiful bilang, kalau Kawasan Bebas Asap Rokok, berarti boleh bawa rokok ke dalam kampus, yang penting tidak diisap. Yang kita mau, kampus Unismuh memang bebas dari rokok,” ungkap Ambo Asse.

Pada acara peluncuran tersebut, Ketua BPH Unismuh Makassar HM Syaiful Saleh bersama Rektor Unismuh, juga memasang Rompi Satgas Kawasan Bebas Rokok kepada semua Wakil Dekan III dan Wakil Dekan IV, serta perwakilan seluruh unit dan lembaga dalam lingkup Kampus Unismuh Makassar.

Selain itu, juga dibagikan lembaran fatwa Majelis Tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor 6/SM/MTT/2010, tentang Hukum Merokok, yang antara lain menjelaskan bahwa merokok hukumnya adalah haram dengan berbagai dalil pendukung. * [Syaf/voa-islam.com]

Sumber: muhammadiyah.or.id


latestnews

View Full Version