JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis), Dr. Jeje Zaenudin menegaskan bahwa wacana penghapusan pasal penodaan agama dalam KUHP dan PNPS 1 thn 1965 adalah wacana yang menyesatkan dan tidak konstitusional.
"Pertama, Indonesia sebagai negara yang tegas-tegas menyatakan dirinya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka wujud negara berketuhanan wajib memuliakan agama dn melindungi pemeluknya. Di antaranya melalui aturan perundang-undangan," kata Ustadz Jeje kepada Voa Islam, Rabu (17/5/2017).
Kedua, lanjutnya, anggapan bahwa pasal penodaan agama sering dijadikan alat kriminalisasi untuk kepentingan politik. Maka, solusinya harus dibuatkan peraturan perundangan yang lebih jelas, tegas, rinci, dan komprehensif, bukan malah dihapuskan.
"Ketiga, sangat berbahaya jika tidak ada pasal penodaan agama, sekarang masih ada pasal larangan penodaan agama saja begitu banyak penghinaan terhadap agama. Maka, bagaimana lagi jika pasal itu dihapuskan," lontarnya.
Ustadz Jeje sendiri menilai pasa penodaan saat ini masih belum ideal dan kuat.
"Pasal penodaan agama masih lemah, karena terlalu global, belum detail dan komprehensif," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]