View Full Version
Rabu, 17 May 2017

Pemuda Muhammadiyah Cilacap Resmikan Satgas Advokasi

 

CILACAP (voa-islam.com)--Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Cilacap menggelar diskusi umum "Merawat Nalar keadilan untuk mustad'afin pada Rabu, 17 Mei 2017.

Diskusi menghadirkan Ketua PP PM Bidang Hukum, Faisal sebagai narasumber di auditorium kampus STIEM Cilacap. Bersamaan dengan itu, diresmikan pula Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Cilacap.

Ketua PDPM Cilacap, Rahmat Purnomo mengatakan bahwa Pemuda muhammadiyah harus mengimplementasikan nalar spirit gerakan sebagai kader umat, kader bangsa dan kader perserikatan untuk menegakkan keadilan sosial untuk kaum mustad'afin.

"Kami dari PDPM Cilacap sangat membutuhkan sebuah wadah untuk advokasi, dengan ini kita mengamanahkan kepada saudara Kamal sebagai direktur satgas advokasi PDPM Cilacap untuk menegakkan keadilan sosial bagi para mustad'afin," katanya dalam keterangab yang diterima Voa Islam, Rabu (17/5/2017).

Menurut Pemuda Muhammadiyah, Satgas Advokasi adalah bagian tak terpisahkan dari nalar baru gerakan pada Khittah Cipondoh dari hasil Tanwir I Tanggerang. 

"Bahwa setiap kader muda Muhammadiyah harus memiliki integritas dan produktifitas dalam mengembangkan jiwa kepemimpinan," ungkap Rahmat.

Kepemimpinan yang membebaskan, mendukung kemanusiaan, keadaban, keadilan, dan kesetaraan untuk menolong mustad'afin.

Awal berdirinya Satgas advokasi, adalah respon atas banyaknya permintaan masyarakat terkait advokasi litigasi dan non litigasi. Maka, PP Pemuda Muhammadiyah mendirikan Satgas Advokasi Pemuda didedikasikan untuk kaum mustadafin yang sulit mendapatkan​ keadilan hukum.

"Sehingga, inisiatif pemuda Muhammadiyah Cilacap sangat  luar biasa dengan mendirikan satgas advokasi ini sebagai bentuk pola gerakan advokasi," terang Rahmat.

Pemuda Muhammadiyah juga harus menanamkan investasi termahal yaitu merawat nalar integritas dan nalar produktivitas gerakan untuk mencapai tujuan muhammadiyah yang berkeadilan sosial. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version