MATARAM (voa-islam.com)--Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Mataram menggelar Dialog Hukum di aula kampus Universitas Muhammadiyah Mataram, pada Jumat 26 Mei 2017.
Dialog bertema "Mewujudkan Khittah Gerakan Pemuda Muhammadiyah dalam Membangun Nalar Keadilan Untuk Kaum Mustad'afin" tersebut menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bidang hukum Faisal sebagai narasumber.
Dialog hukum ini membahas berbagai isu-isu Nasional dan isu di kota Mataram yang terjadi saat ini. Salah satunya kasus guru bernama Baiq Nuril Makmun korban pelecehan seks melalui telefon, yang ditahan karena dituding menyebarkan rekaman percakapan yang berisi ajakan mesum.
"Termasuk mengenai kasus Ibu Baiq Nuril Maknun yang butuh keadilan hukum," kata Faisal dalam keterangannya kepada Voa Islam, Jumat malam (26/5/2017).
Karena, lanjutnya, Ibu Nuril merupakan korban dari dugaan pelecehan seksual. Namun anehnya, ia malah dilaporkan dan sekarang diproses secara hukum atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
"Jika penegak hukum tidak cermat menelisik motif, bisa dipastikan hukum akan berujung menindas. Sejatinya tegakkan hukum tidak bisa serta merta hitam putih,"ujar Faidal.
Menurut Faisal, pelbagai aspek harus jeli melihatnya. Teknik menyidik, menahan, menuntut, dan menyidang akan sangat keliru bila melulu terjebak pada otoritas dan legalistik UU semata.
"Meski itu penting, yang lebih fundamen ialah menghadirkan akhlak hukum dalam tegakkan keadilan. Apa yang terjadi pada Ibu Nuril merupakan situasi dimana hukum kehilangan kendali nurani dan aklak berhukum," tuturnya.
Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram yang baru dibentuk, sambung Faisal, berencana membezuk Nuril di tahanan pada Sabtu (27/5).
"Satgas juga akan memberi jaminan penangguhan penahanan, ungkap Faisal.
Selain dialog hukum, PM Mataram juga meresmikan Satgas Advokasi.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]