View Full Version
Selasa, 30 May 2017

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Pengacara: Ini Murni Balas Dendam Kekalahan Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)--Tim Pembela Ulama mengatakan umat Islam tersinggung dengan penetapan tersangka kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dalam kasus Chat Mesum.

"Persoalan seriusnya adalah ketersinggungan kita umat Islam atas ditersangkakannya Habib Rizieq, karena ini melecehkan ulama," kata Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggy Sudjana kepada wartawan di Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut Eggy, Habib Rizieq jangankan menjadi tersangka, sebagai saksi dalam perkara tersebut juga tidak memenuhi.

"Karena dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sebagaimana syarat menjadi saksi. Jadi jangankan jadi tersangka, jadi saksipun Habib Rizieq tidak pantas," ujarnya.

Eggy menegaskan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq bukan murni persoalan hukum, namun, bermotif politik balas dendam terkait kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada dan kasus hukum penistaan agama.

"Kami menyimpulkan, Ini politik balas dendam dari dua hal penting, kalahnya Ahok di Pilkada dan dipenjaranya Ahok," tutur pengacara senior itu.

Eggy juga melihat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada dibelakang aksi kriminalisasi ulama. Eggy berpendapat, bila Jokowi mau kasus tersebut bisa selesai, karena Jokowi adalah Panglima tertinggi di Negara yang menggunakan Kepolisiam sebagai instrumen politik.

"Kita minta  kepada Presiden Jokowi agar jangan mengkriminalisasi ulama," cetusnya.

Eggy menjelaskan bahwa tindakan mengkriminalisasi ulama dapat menghadapkan Jokowi dengan umat Islam. Maka dari itu, katanya lagi, demi menjaga keutuhan NKRI, Jokowi diminta bersikap bijak menghentikan kriminalisasi ulama dna aktivis Islam.

"Kita ingin NKRI ini aman dan damai, bagaimanapun juga Jokowi adalah Presiden kita. Kita akan hormati selama Jokowi berlaku baik kepada rakyatnya," terangnya.

Oleh karena itu, Eggy sekali lagi meminta agar Jokowi dapat berperan menghentikan kasus tersebut.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis juga sepakat bahwa  umat Islam jangan mau dibenturkan dengan Kepolisian. 

"Karena sesungguhnya bukan ribut dengan Kepolisian, walaupun sudah dijadikan tersangka. Maka dari itu, kita akan menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian," katanya.

Sekadar diketahui, pada Senin (29/5/2017) sejumlah ulama, aktivis, dan Lawyer Muslim berkumpul di Markaz FPI Petamburan, Jakarta, membentuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Tim Pembela diisi oleh sejumlah lawyer Muslim seperti Achmad Michdan, Eggy Sudjana, Tim Pengacara Firza Husein dan lain sebagainya. Tim Pembela Ulama dibina oleh sejumlah ulama dan Kyai. *[Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version