JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Taruna Muslim, Ustadz Alfian Tanjung resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan menyebarkan perasaan permusuhan dan kebencian.
Selain ditetapkan tersangka, Alfian Tanjung juga ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut, terkait ceramah ustadz Alfian Tanjung tentang bahaya Kebangkitan PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, Jawa Timur.
"Pemeriksaan ini merupakan kali ke-1, dan Ustad Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 yang bersangkutan disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak," jelas Junaedi dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Senin malam (29/5/2017).
Menurut Advokat M. Junaedi, S.H. yang tergabung dan ikut mendampingi dalam Pemeriksaan Alfian, permintaan keterangan dan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017,
yang dibuat oleh Sdr. Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.
Jeratan Laporan Polisi (LP) sehubungan isi ceramah Ust. Alfian Tanjung di masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tanggal 26 Februari 2017 bada Shubuh.
"Pemeriksaan bisa saja menaikkan status saksi menjadi tersangka bilamana unsur-unsurnya masuk," kata Junaedi.
Tercatat 4 orang Advokat terdiri dari M. Junaedi, S.H., Ahmad Husen., SE., SH, Helmy dan Muhtar, yang mewakili 45 advokat tergabung dalam LBH CATUR BHAKTI dan Alliansi Advokat Muslim NKRI mendampingi Ustadz Alfian Tanjung saat dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri.
Adapun total pertanyaan adalah 52 pertanyaan oleh Penyidik dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, & AKBP Andrian Syah, S.H., & AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017,
"Dan pada jam 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya," ungkap Junaedi.
Sekadar diketahui, delik yang dituduhkan kepada Ustadz Alfian adalah dugaan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]