View Full Version
Rabu, 31 May 2017

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Beri Jaminan Penangguhan Penahanan untuk Baiq Nuril

 

MATARAM (voa-islam.com)--Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram secara resmi memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Baiq Nuril Maknun pada, Selasa, 30 Mei 2017.

Nuril adalah seorang guru yang mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman berkonten asusila.

Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Ketua PDPM Mataram, Candra dan Direktur Satgas Syahrul. Bersama rombongan turut serta Ketua PWNA NTB Humaira, IMM, dan IPM. 

"Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya malah dilaporkan polisi dan saat ini sedang berjalan proses persidangannya," kata Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Syahrul SH. MH dalam keterangannya kepada Voa Islam, Selasa (30/5/2017).

Syahrul menjelaskan, bermula pada tahun 2012, pelapor selaku atasan Nuril pada waktu itu, menelpon Nuril dengan maksud menceritakan pengalaman seks pribadinya. "Sesuatu yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi  sebagai pendidik. Lalu, Ibu Nuril dengan sigap merekam pembicaraan cerita mesum telpon tersebut," ujarnya.

Singkat cerita, pada tahun 2014 ponsel yang untuk merekam itu oleh pria berinisial IM disebarluaskan. Atas dasar itulah, Ibu Nuril dilaporkan oleh pelapor yang justru adalah atasannya sendiri, yang telah melakukan pelecehan seksual kepada Nuril.

"Ibu Nuril ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU ITE," ungkapnya.

Kasus  Nuril saat ini telah disidangkan. Proses penahanan kepada Ibu Nuril telah dilakukan. Dukungan masyarakat kepada Nuril, kata Syahrul, sangat penting untuk diberikan. Karena Nuril adalah korban pelecahan seksual yang dilakukan atasannya. Dimana atasannya itu justru harus bertanggungjawab di depan hukum. 

"Sejak Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram dilaunching beberapa waktu yang lalu, mereka komitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril ini," tegas Syahrul.

Satgas Advokasi bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM sudah bergerak sejak hari Jumat lalu untuk membesuk  Nuril. Maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi, menyampaikan langsung bentuk dukungan dan akan memberikan jaminan surat penangguhan penahanan kapada Ibu Nuril. 

"Ketika itu Tim satgas advokasi tidak berhasil membesuk dikarenakan jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis," cerita Syahrul.

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada hari ini menemui Ibu Nuril disela sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terimakasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan," sambungnya.

Jaminan penangguhan penahanan langsung diberikan oleh Faisal selaku Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum. Bahkan untuk lebih menguatkan, Ketua PWNA NTB dan pimpinan ortom lainnya juga memberikan surat jaminan yang sama terhadap Nuril. 

Syahrul menegaskan kembali bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan. Karena tidak ada alasan kuat yang membuat  Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, karena Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan, kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," ucap Syahrul.

Syahrul menambahkan, langkah yang Satgas Advokasi lakukan semata-mata melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Nuril, katanya lagi, seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya. Apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya, suami Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Nuril menjaga anak-anaknya. 

"Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung, harapan saat ini ada pada Majelis Hakim untuk memberikan penangguhan penahanan pada Ibu Nuril," pungkas Syahrul. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version