JAKARTA (voa-islam.com)--Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyambut gembira vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah kepada Ranu Muda Adi Nugroho, jurnalis Panjimas, Rabu siang (31/5/2017).
Seperti diketahui, Ranu Muda didakwa pada kasus pemufakatan jahat tentang perusakan kafe Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah. Padahal dalam aksi penyerangan kafe Social Kitchen yang dilakukan orang tak dikenal, Ranu saat itu berada di TKP tengah melakukan peliputan.
Ketua Divisi Advokasi Forjim, Jaka Setiawan mengatakan bahwa vonis bebas harus dijadikan pembelajaran bagi pihak kepolisian maupun jaksa.
“Ini wajib jadi pelajaran untuk penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Karena saat ini dua lembaga tersebut belakangan kinerjanya disorot masyarakat sering membuat kegaduhan. Main asal tangkap, main asal proses hukum,” ujar Jaka dalam keterangan pers, Rabu malam (31/5/2017).
Tentunya, Jaka mengapresiasi kinerja hakim yang berupaya menegakan keadilan. “Apresiasi patut kita berikan pada hakim yang memutus dengan seadil-adilnya kasus ini,” tegas alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Univesitas Indonesia (UI) ini.
Jaka berharap kasus ini menjadi motivasi bagi para hakim. “Semoga jadi motivasi untuk hakim lain di seluruh Nusantara agar bersikap adil,” tandas Jaka.
Selain Ranu, Majelis Hakim PN Semarang juga memutuskan vonis bebas kepada pengurus Lasykar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang pada hari kejadian juga tengah berada di TKP guna audiensi dengan pengelola Social Kitchen.
Selain divonis bebas, Majelis Hakim dalam surat nomor 190/Pid.B/2017/PN. Smg juga meminta nama baik para terdakwa dipulihkan atau direhabilitasi. * [Syaf/voa-islam.com]