View Full Version
Kamis, 01 Jun 2017

Majelis Hakim: Ranu Wartawan yang Dilindungi Undang Undang

 
SEMARANG (voa-islam.com)--Upaya kriminalisasi terhadap Ranu Muda kandas. Wartawan Panjimas itu divonis bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/5/2017).
 
Majelis Hakim menilai Ranu dan tujuh aktivis LUIS tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Sebelumnya jaksa menjerat mereka dengan dakwaan perlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
 
“Unsur dakwaan tidak terbukti. Dari rekaman cctv yang diputar dalam persidangan mereka tidak melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan. Justru terlihat menolong korban dan melerai keributan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo  
 
Ia menambahkan, karena profesinya sebagai seorang wartawan, ranu di lindungi oleh Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sebab Ranu berada dilokasi kejadian dalam rangka menjalankan tugas peliputan sebgai wartawan. 
 
“Memperhatikan profesinya, Ranu muda adalah jurnalis dan dilindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” imbuhhnya.
 
Tak hanya itu, dua tersangka lainnya, Eko LUIS dan Ombang yang didakwa turut serta dalam perkumpulan jahat juga dinyatakan bebas. Mencermati bukti dan keterangan saksi dalam persidangan dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti. 
 
“LUIS adalah organisasi resmi berbadan hukum dan diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta sebagai organisasi yang bergerak dibidang dakwah dan sosial kemasyrakatan. Serta memperhatikan keterangan saksi bahhwa LUIS selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan pemerintah kota Surakarta jika hendak melakukan aksi,” tandasnya.
 
Anis Prio Anshori selaku kuasa hukum menerima vonis majelis hhakim. Pihaknya juga mencabut banding yang disampaikan pada sidang putusan sela dahulu. Meskipun demikian pihaknya tengah memikirkan gantirugi atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ranu Muda dan aktivis LUIS yang turut menjadi tersangka. 
 
“Hasil sidang vonis ini sesuai dengan predoi yang kami sampikan. Untuk ganti rugi masih kita  pikirkan,” ujarnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version