JAKARTA (voa-islam.com)--Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengecam penetapan tersangka Habib Tizieq oleh Kepolisian. KSHUMI menikai penetapan tersebut sabagai kriminalisasi, sebab dasar hukumnya lemah.
"Kami KSHUMI menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, ormas Islam, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya, khususnya yang secara telanjang dipertontonkan atas penetapan status tersangka Habib Rizq Syihab," Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan, MH. dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Sabtu (3/6/2017).
KSHUMI juga mengingatkan kepada Pemerintah untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diembannya, seraya menginsyafi dengan sebenar-benarnya bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan kekuasaan yang sejati.
"Kami KSHUMI menyeru kepada ulama, ormas Islam, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam," jelas Chandra.
KSHUMI melihat bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya.
"Negara telah bergeser dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan)," pungkas Chandra. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]