View Full Version
Ahad, 04 Jun 2017

DSKS Sesalkan Framing Kantor Berita Antara Terkait Pemberitaan Vonis Bebas Pengurus LUIS

 
 
SOLO (voa-islam.com)--"10 pelaku perusakan Social Kitchen Divonis Bebas". Perusakan Social Kicthen, 10 Anggota LUIS Dibebaskan Pengadilan. Judul berita dari situs Antaranews.com dan metrosemarang.com dinilai melakukan framing dan melanggar kode etik jurnalistik.
 
Pasalnya dalam persidangan Majelis Hakim dengan jelas menyatakan para tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Ustadz Abdurrahim Ba'asyir, pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menilai framing yang digunakan dua media tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Ia menilai penyebutan 'perusak' tidak sesuai fakta yang disajikan dalam persidangan. Bahkan Ustadz Iim menilai penyebutan 'perusak' sengaja dilakukan untuk menggiring opini negatif terhadap Lasykar Umat Islam Surakarta (LUIS).
 
"Framing seperti ini sangat kita sayangkan. Para jurnalis yang menulis jelas  memasakan kehendak. Kalau jurnalisnya betul mengikuti persidangan harusnya tau bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa," Rabu malam (31/5) di masjid Baitussalam Tipes, Serengan Solo, Jawa Tengah.
 
Menurut ustadz Iim, media tersebut harus mencabut pemberitaan dan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tersebut. Bahkan, wartawan yang menulis berita itu harus mendapat teguran keras.
 
"Pemimpin redaksi media tersebut harusnya mencabut pemberitaan, meminta maaf dan memberi peringatan keras kepada wartawannya ," ujarnya.
 
Jika hal itu tidak dilakukan maka media tersebut dinilai telah melakukan penghinaan kepada institusi pengadilan. Padahal poses hukum telah berjalan secara fair, dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan berbagai upaya pembuktian. Namun, kenyataanya Ranu dan sembilan aktivis LUIS tidak terbukti melakukan tindak pidana. 
 
Tak heran Majelis Hakim  memberikan  vonis bebas dalam rangka menjunjung harkat dan martabat para terdakwa. Bahkan biaya persidangan harus ditanggung negara. 
 
"Pemberitaan sejumlah media tersebut sangat merugikan bahkan menghina institusi pengadilan yang telah bekerja keras, cermat serta bijak dalam memberi putusan hukum," tandasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]
 

latestnews

View Full Version